Kamis, 07 November 2019

AKU, DAN TEMAN BARUKU ( JURUSAN PENDIDIKAN MASYARAKAT ) KENALAN YUK!...

AKU, DAN TEMAN BARUKU (JURUSAN PENDIDIKAN MASYARAKAT ) MARI BERTEMAN 

Bismillahirrahmaanirrahiim , Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarakaatuh pembaca yang budiman, salam hangat dan salam sejahtera untuk kita semua. Karena ini merupakan postingan pertamaku, meskipun dulu sih pernah bikin blog dan posting artikel juga, tapi itu sangat lama sekali, jadi karena ada tugas dari dosen, mengenai mata kuliah Teknologi Pembelajaran jadinya posting lagi deh seharusnya tidak ditugaskan oleh dosen juga harus tetep posting untuk membagikan pengalaman dan ilmu pengetahuan. 

Tak kenal maka Taaruf, namaku Siti Nurazizah biasa dipanggil zizah, Jurusan Pendidikan Masyarakat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya Jawa Barat . Sebenarnya masuk ke Unsil itu sangat penuh perjuangan, banyak menguras tenaga, pikiran , waktu, sampai-sampai berlinangan air mata hehe jadi curhat. Tapi memang benar adanya, berhubung Unsil ini sudah berganti status dari swasta menjadi Negeri, sehingga terjadi lonjakan pendaftar yang ingin masuk Unsil, pada saat itu yang daftar ada sekitar 28.000 orang, maka peluang kelulusannya sangat sedikit. Tapi jangan berkecil hati, bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan, apapun dan dimanapun Universitasnya  tetap semangat, rajin belajar, dan terus berdo’a insyaallah apa yang kita cita-citakan terkabul Aamiiin

Bisa kuliah di Unsil itu merupakan impianku dari dulu, sejak aku masih duduk dibangku SMA kelas X, oh iya aku lulusan dari SMAN 5 KOTA TASIKMALAYA, Sebelumnya aku pernah mengikuti SNMPTN dan mengambil jurusan bahasa Indonesia di Unsil, namun tidak lulus, kemudian mencoba kembali mengikuti SBMPTN jurusan bahasa Indonesia di Unsil sekaligus daftar bidikmisi, tetapi alhasil aku juga tidak lulus di sbmptn kali ini otomatis bidikmisi juga tidak lulus, namun aku tetap keukeuh ingin kuliah di Unsil, dan akhirnya aku mengikuti jalur UM, saat mengisi formulir pendaftaran UM disitu terdapat opsion jurusan yang diinginkan sesuai minat bakat yang kita miliki, diantaranya ada jurusan yang menurutku sangat asing, karena betul-betul belum familiar banget ditelingaku. Yap, itu adalah Jurusan Pendidikan Luar Sekolah, karena menurutku itu asing banget, akupun seketika searching di internet yang seperti apasih Jurusan Pendidikan Luar Sekolah itu, dan setelah aku searching di internet barulah faham apa itu jurusan Pendidikan Luar Sekolah, ternyata jurusannya itu sangat identik hubungan nya dengan masyarakat, akupun seketika berfikir bahwa apapun itu yang berhubungan dengan sosiality, pemasyarakatan, ternyata akupun menyukainya karena aku senang bersosialisasi dengan orang-orang disekitar, akhirnya akupun mantap untuk memilih jurusan Pendidikan Luar Sekolah dengan pilihan kedua. Dan hasilnya aku tidak lulus di jurusan Bahasa Indonesia, tapi aku tetap bersyukur bisa lulus di jurusan Pendidikan Luar Sekolah dan menjadi teman baruku. 

Aku menganggap jurusan Pendidikan Luar Sekolah atau Pendidikan Masyarakat itu sebagai teman baruku, karena aku baru saja bisa kenalan dengan jurusan ini, menemukan hal-hal baru, banyak kejutan-kejutan didalamnya yang bikin aku tuh bener-bener gak nyesel bisa mempunyai teman baru seistimewa ini. Biar gak bikin penasaran, langsung saja aku kenalkan teman baruku ini. 

Namanya yaitu Pendidikan Luar Sekolah, bisa juga disebut Pendidikan Masyarakat, Pengertian Pendidikan Masyarakat 


(Dzauji Moedzakir : UM 2010) Pendidikan masyarakat adalah salah satu bagian atau cabang dari ilmu pendidikan, dengan demikian pendidikan masyarakat adalah bagian kajian terapan yang di landasi oleh ilmu psikologi, sosiologi, dan ilmu-ilmu sosial lainnya, 

(UNESCO : 2002 ) Pendidikan luar sekolah merupakan suatu pembelajaran yang dirancang untuk mengkomunikasikan pemahaman yang berharga untuk kehidupan manusia . Pendidikan pada dasarnya dapat diartikan upaya untuk mengembangkan potensi manusia secara keseluruhan dan utuh.

Pendidikan Masyarakat secara ringkasnya dapat diartikan sebagai segala kegiatan pendidikan yang berlangsung di luar sekolah formal, melainkan di lingkungan nonformal dan informal dan berada di tengah kehidupan masyarakat. 


Sejarah Pendidikan Masyarakat 

Sejarah perkembangan Departemen PLS dimulai sejak berdirinya jurusan Ilmu Pendidikan Masyarakat (IPENMAS) di lingkungan PTPG Bandung pada tanggal 21 September 1956. Seirama dengan peningkatan dan perkembangan obyek materiil yang dihadapinya, maka pada tanggal 19 Mei 1960 jurusan IPENMAS berganti nama menjadi jurusan Ilmu Pendidikan dan Pekerjaan Kemasyarakatan (IPPK) serta pada tanggal 26 Juni 1964 berdasarkan hasil konferensi IKIP di Cibulan berubah nama menjadi jurusan Pendidikan Sosial (PENSOS). Sesuai dengan hasil keputusan konperensi Pendidikan Sosial seluruh Indonesia ke I di Bandung tahun 1971 yang kemudian dikukuhkan oleh Surat Keputusan Rektor IKIP Bandung tanggal 31 Desember 1971 nomor 539/SP.Pst/ Ak/1971, nama jurusan tersebut berubah nama menjadi jurusan Ilmu Pendidikan dan Pengembangan Sosial (IPPS). Namun demikian perubahan nama jurusan sejak IPENMAS PTPG, IPPK-FKIP/A UNPAD, PENSOS IKIP dan sekarang jurusan IPPS FIP IKIP Bandung, tidak mengubah esensi dan prinsip yang disandangnya.

IPPS meskipun secara esensial jurusan ini mempunyai persamaan dengan jurusan Pedagogik, namun mempunyai fokus bidang garapan yang berbeda ialah lapangan pendidikan di luar persekolahan. Oleh karena itu perbedaan ini jelas mewarnai tujuan, isi, fungsi dan peranannya. Dharma pendidikan dari jurusan ini bukan hanya merupakan/diarahkan kepada mempersiapkan tenaga pendidik di luar sekolah, melainkan juga melayani perkuliahan kelengkapan bagi profesi keguruan dengan dasar-dasar pendidikan dan penelitian sosial.Tri Dharma penelitian dan pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dari jurusan ini dilakukan oleh dua lembaga yang merupakan counterpartnya ialah Lembaga Penyelidikan Kemasyarakatan (LPK) dan Lembaga Alat Peraga Pendidikan (LAPP). Dharma pengabdian masyarakat dari jurusan ini amat menonjol dengan terselenggaranya ratusan proyek penelitian dan pengembangan sosial mulai dengan lembaga pemerintah tingkat kabupaten, propinsi sampai tingkat pusat (Departemen Sosial, Lembaga Research Nasional, dsb).

Karena sifat dari tujuan dan program jurusan IPPS, maka pengabdian masyarakat merupakan salah satu kegiatan yang dilembagakan. Suatu hal yang patut disayangkan, semenjak kelahiran IKIP, dharma penelitian pendidikan yang sebelumnya dibina secara erat dengan LPP, LPK, LAPP, menjadi kurang jelas kaitannya, kalaupun tidak dapat dikatakan terputus sama sekali.

Semenjak tahun akademik 1979, pada jurusan IPPS dibuka program D1 PLS untuk memenuhi kebutuhan tenaga bagi Direktorat Jenderal PLSPO. Nama Jurusan PLS secara resmi mulai digunakan sejak diterbitkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0174/0/1983 tentang penataan jurusan pada Fakultas di lingkungan Universitas dan Institut Negeri. Perubahan nama ini kemudian dikukuhkan dengan surat keputusan Rektor IKIP Bandung Nomor 6744/PT.25.R/Q/tanggal 10 September 1983, dan pada tahun 2014 berdasarkan Nomeklatur UPI semua Jurusan berganti nama menjadi Departemen Pendidikan Luar Sekolah, dan pada Tahun 2018, dengan banyaknya kajian-kajian yang dilakukan oleh para dosen, dan penetapan program studi yang harus sesuai dengan Benchmarking maka  ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor UPI BHMN Nomor 7011/UN40/HK/2018 tentang Perubahan Nama Departemen dan Program Studi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, dimana awalnya Pendidikan luar Sekolah berubah menjadi Pendidikan Masyarakat. Para perintis, pelopor, pendiri dan pengembangan  jurusan/departemen  ini antara lain tercatat : Prof. Sadarjun Siswomartojo (alm), Prof. Dr. R.A. Santoso, M.Sc.Ed. (Alm), kemudian Ny. Rahayu Hanafiah, M.Sc.Ed., Drs. Bohar Soeharto yang ditunjang pula oleh Prof. Dr. Suparjo Adikoesoemo (alm), Mr. G. Silitonga, Mr. Soepardo (alm), Dr. (HC) M. Sutardjo Kartohadikusumo (alm), Prof. Mr. Sumantri Praptokusumo (alm), Prof. Ir. Anwas Ardiwilaga (alm).



Peraturan Yuridis Tentang Penmas 

UNDANG-UNDANG No. 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nila agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. 

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. 

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri 

melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan 

diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, 

konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang 

sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan 

potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang  dikembangkan. 

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan 

pendidikan suatu satuan pendidikan. 

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan 

pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis 

pendidikan. 

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. 

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat 

dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan 

rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik 

dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan 

dari, oleh, dan untuk masyarakat. 

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di 

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga 

Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan 

bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan 

pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan 

berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam  penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. 

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

Masyarakat yang peduli pendidikan

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang 

tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 

26. Warga negara adalah Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara 

Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

27. Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang 

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan. 

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 

29. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau   Pemerintah Kota. 

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

  


Ruang Lingkup Pendidikan Masyarakat


Ruang lingkup pendidikan masyarakat sebetulnya juga tercermin pada istilah pemberdayaan masyarakat. Tujuan pemberdayaan masyarakat dan tujuan pendidikan pada dasarnya sama yaitu mengembangkan potensi manusia. Jika di bedakan perbedaannya hanya terletak pada jumlah subjek didiknya. Subjek didik pemberdayaan masyarakat adalah komunitas, sedangkan subyek didik pendidikan adalah individu. Dengan demikian, ruang lingkup pendidikan masyarakat jauh lebih luas ketimbang ruang lingkup persekolahan, bahkan menjangkau kehidupan masyarakat secara luas. Keluasan lingkup ini menyebabkan pendidikan masyarakat memiliki jenis program yang sangat beraneka ragam.


Prinsip-Prinsip Pendidikan Masyarakat

Life Long Education  (Belajar Sepanjang Hayat )

Education for All (EFA) Pendidikan untuk semua

Learning To Know (Belajar mengetahui)

Learning To do (Belajar melakukan)

Learning To Live Together (Belajar Hidup Besama/Bersosial)

Learning To Be ( Belajar menjadi Sesuatu yang bermakna )


Tujuan Pendidikan Masyarakat

(Mendidik Tenaga-Tenaga Profesional)


Ahli di bidang pendidikan non formal informal  yang sanggup memecahkan problem-problem pendidikan non formal informal yang berorieantasikan pada pendidikan dan pembangunan atau pengembangan masyarakat.

Ahli dalam bidang penelitian pendidikan non formal dan pengembangan sosial

Ahli dan berwenang untuk mengajar pada sekolah pendidikan sebagai guru di sekolah-sekolah yang relevan dengan isi kurikulum yang ada dalam program studi pendidikan nonfomal atau informal. 

Ahli dalam kewirausahaan dalam upaya menurunkan angka pengangguran penyebab kemiskinan dengan cara memberdayakan orang-orang yang tidak berdaya. 


Kompetensi (Wewenang) Bagi Para Lulusannya. Seorang Sarjana Pendidikan Masyarakat berwenang untuk bekerja sebagai :

1.  Tenaga Pendidik sebagai ( Guru, Tutor, Instruktur ) pada lembaga pendidikan non formal seperti di ( Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP),  Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Rehabilitasi Sosial, dll )

2.  Tenaga Kependidikan pada lembaga atau badan atau instansi pemerintah yang berstatus departement seperti pada (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Koperasi,  Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, Departemen Agama, dll ) 

3. Tenaga Kependidikan pada Lembaga / badan / Instansi yang berstatus non departemen seperti ( BKKBN, Pembinaan generasi Muda dan Olahraga, Peranan Wanita, Badan Perancang Pembangunan, dll ) 

4.   Tenaga Kependidikan dan pengalaman masyarakat pada lembaga pengembangan swadaya masyarakat (LPSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Koperasi, Panti Asuhan, Biro Komunikasi , Biro Pelayanan Sosial, Biro Penelitian) 


Jadi, penjelasan yang telah aku jabarkan diatas tadi, apakah teman-teman semua sudah ada gambaran mengenai Pendidikan Masyarakat? Sedikit aku kasih tau lagi deh agar tidak bingung tentang jurusanku ini, menurut aku pribadi tentang jurusan pendidikan masyarakat adalah jurusan yang unik, karena kenapa? Karena jurusan ini tidak hanya menuntut kita untuk menjadi seorang guru saja, tetapi juga kita bisa  menjadi seorang pelatih, menjadi seorang owner, menjadi seorang pemimpin, menjadi seorang tenaga pekerja, menjadi seorang pengawas, bahkan menjadi seorang pengusaha pun bisa, mau bukti ? Pantengin terus blog ini, sampai jumpa dipostingan aku selanjutnya ya... Wassalamualikum Warohmatullahi Wabarakaatuh ^-^ 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"MEMBONGKAR RAHASIA MERAIH BEASISWA LPDP"

RESUME KEGIATAN SEMINAR NASIONAL TALK SHOW BEASISWA LPDP   Gambar 1. Saat Kegiatan Talk Show berlangsung   Gambar 2. Salah satu A...